Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri terkait aturan penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah negeri diacungi jempol Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.
Kalangan dewan ikut mengkritik diktum ketiga dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri soal penggunaan seragam dan atribut di lingkungan sekolah.
Seperti pembiaran tuduhan radikalisme tak berdasar pada Tokoh Nasional Din Syamsudin dan dikeluarkannya SKB 3 Menteri tentang seragam sekolah.
Kalangan dewan angkat bicara soal keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri, yakni Mendikbud, Menag, dan Mendagri terkait seragam sekolah dicabut.
Mahkamah Agung menyebutkan bahwa SKB 3 Menteri tersebut bertentangan dengan 3 (tiga) undang-undang sekaligus yang lebih tinggi dibandingkan SKB 3 Menteri.
Pemerintah memutuskan untuk merubah dua hari libur nasional dan meniadakan 1 hari libur cuti bersama.
Keputusan ITE yang baru setelah SKB 3 Menteri